JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan pembaruan regulasi terkait penjualan Surat Utang Negara (SUN).
Aturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 24 Desember 2025. Kebijakan ini mengatur mekanisme pengumpulan pemesanan SUN di pasar perdana domestik, sekaligus memperluas jenis mitra distribusi resmi.
“Bahwa untuk melakukan simplifikasi pengaturan dan penyempurnaan kebijakan pengelolaan surat utang negara ritel dan penjualan surat utang negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik serta memberikan pedoman pelaksanaan penjualan surat utang negara dengan cara pengumpulan pemesanan, perlu disusun pengaturan kembali ketentuan penjualan surat utang negara dengan cara pengumpulan pemesanan,” bunyi beleid.
Sebelumnya, mitra distribusi SUN terbatas pada bank dan perusahaan efek. Namun, melalui aturan terbaru, Kemenkeu menambahkan perusahaan teknologi finansial (fintech) dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau marketplace sebagai mitra distribusi resmi.
Langkah ini diharapkan memperluas akses masyarakat, termasuk investor ritel, dalam berpartisipasi di pasar surat utang negara.
SUN sendiri merupakan surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam rupiah maupun valuta asing, yang pembayaran bunga dan pokoknya dijamin oleh Negara Republik Indonesia sesuai masa berlakunya. SUN yang diperdagangkan dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, sedangkan yang tidak diperdagangkan tetap berada di tangan investor awal.
Dalam konteks aturan ini, mitra distribusi memiliki peran penting: membantu pemerintah dalam pemasaran, penawaran, dan penjualan SUN melalui mekanisme pengumpulan pemesanan di pasar perdana domestik.
Keempat jenis mitra bank, perusahaan efek, fintech, dan PPMSE harus memenuhi ketentuan yang berlaku agar dapat ditetapkan sebagai mitra distribusi resmi.
Ketentuan Mitra Distribusi SUN
Mitra distribusi dituntut memiliki kemampuan melayani pemesanan pembelian SUN melalui dua mekanisme:
Tidak langsung, menggunakan sarana atau media elektronik mitra distribusi, atau dengan melakukan pemesanan di kantor pelayanan atau gerai mitra distribusi.
Langsung, melalui sistem elektronik mitra distribusi secara online dan realtime, terhubung ke sistem yang disediakan Kemenkeu.
Untuk dapat ditetapkan sebagai mitra distribusi, calon pihak yang berminat harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Menyampaikan pendaftaran resmi sesuai kemampuan layanan.
Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh Kemenkeu.
Menyediakan sistem elektronik yang sesuai standar, apabila pemesanan dilakukan online.
Lulus seleksi pemilihan sebagai mitra distribusi.
Persyaratan administratif mencakup:
Badan hukum didirikan dan/atau beroperasi di Indonesia dengan izin usaha resmi atau izin pelaksanaan kegiatan lain dari pemerintah.
Memiliki pengalaman sebagai perantara, penjual, atau distributor produk keuangan di pasar domestik.
Menyediakan layanan yang dapat diakses secara elektronik.
Memiliki kemampuan menjangkau investor, termasuk ritel.
Menyusun rencana kerja, strategi, dan metodologi pemasaran serta penjualan SUN.
Proses Pemesanan dan Laporan Hasil
Setelah ditetapkan sebagai mitra distribusi, pihak terkait wajib menyampaikan data hasil pemesanan SUN. Laporan ini dapat dilakukan melalui:
Sarana atau media elektronik milik mitra distribusi.
Pemesanan langsung di kantor atau gerai pelayanan.
Sistem elektronik secara online dan realtime, terhubung ke sistem Kemenkeu.
Seluruh data pemesanan tersebut kemudian diserahkan kepada Direktur Surat Utang Negara setelah masa penawaran berakhir, sebagai bagian dari prosedur transparansi dan pengelolaan SUN yang rapi.
Manfaat Revisi Aturan SUN bagi Investor dan Pemerintah
Perluasan mitra distribusi bukan sekadar formalitas. Kebijakan ini diharapkan:
Meningkatkan partisipasi investor ritel, karena kini pembelian SUN bisa dilakukan melalui fintech dan marketplace.
Menyederhanakan proses pemesanan SUN, sehingga transaksi lebih cepat, aman, dan terpantau.
Mendukung pemerintah dalam manajemen utang ritel, dengan mekanisme distribusi yang lebih efisien.
Memberikan peluang edukasi keuangan digital, karena investor belajar memanfaatkan sistem elektronik resmi untuk investasi surat utang negara.
Kemenkeu juga menekankan bahwa meski sistem lebih modern, seluruh transaksi SUN melalui mitra distribusi resmi bebas biaya tambahan dan dijamin legal. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak menggunakan jasa perantara atau pihak tidak resmi, agar terhindar dari potensi penipuan.
Definisi Mitra Distribusi Menurut Aturan
Aturan PMK Nomor 94/2025 juga menegaskan definisi mitra distribusi:
Bank: bank umum sesuai undang-undang perbankan.
Perusahaan Efek: perusahaan efek sesuai undang-undang pasar modal, termasuk penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, pemasar reksadana, dan manajer investasi.
Fintech: badan hukum Indonesia yang menyediakan jasa keuangan berbasis teknologi informasi.
PPMSE: pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan, termasuk marketplace.
Keempat mitra ini bertanggung jawab memastikan SUN sampai ke investor dengan aman dan efisien, baik secara online maupun offline.
Revisi aturan penjualan SUN melalui PMK Nomor 94 Tahun 2025 mencerminkan adaptasi pemerintah terhadap perkembangan teknologi finansial dan kebutuhan investor ritel. Dengan membuka akses melalui fintech dan PPMSE, sistem distribusi SUN menjadi lebih inklusif, cepat, dan transparan.
Investor kini memiliki lebih banyak opsi untuk berpartisipasi, sementara pemerintah mendapat mekanisme yang lebih efisien dalam mengelola surat utang domestik.
Penetapan mitra distribusi resmi dengan persyaratan jelas memastikan keamanan transaksi sekaligus memperluas edukasi keuangan digital di Indonesia.
Kebijakan ini menegaskan bahwa SUN tidak hanya instrumen investasi bagi investor institusi, tetapi juga peluang bagi masyarakat umum untuk berinvestasi dengan aman, transparan, dan memanfaatkan teknologi digital modern.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan distribusi SUN ke seluruh lapisan masyarakat lebih merata, mendukung pertumbuhan pasar modal domestik, dan meningkatkan literasi keuangan nasional.