Menko PM Dorong Pemda Perkuat Komitmen Pengentasan Kemiskinan

Rabu, 04 Maret 2026 | 16:07:07 WIB
Menko PM Dorong Pemda Perkuat Komitmen Pengentasan Kemiskinan

JAKARTA - Upaya menurunkan angka kemiskinan tidak cukup hanya dirancang di tingkat pusat. 

Implementasi di daerah menjadi faktor penentu apakah kebijakan benar-benar menyentuh kelompok yang membutuhkan. Dalam konteks itulah peran pemerintah daerah kembali ditegaskan sebagai ujung tombak percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan kemiskinan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mengajak seluruh kepala daerah untuk memperkuat komitmen dan kolaborasi untuk memastikan setiap kebijakan benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat miskin, rentan miskin, dan kelas menengah.

"Saya mengajak seluruh kepala daerah agar memperkuat komitmen, kolaborasi, keselarasan program, serta memastikan setiap kebijakan benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat miskin, rentan miskin, dan kelas menengah," kata Menko PM Muhaimin Iskandar saat membuka rapat koordinasi bertajuk "Peran Pemerintah Daerah Dalam Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem" di Jakarta.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa kebijakan harus berorientasi pada hasil nyata. Program yang dirancang perlu benar-benar menyentuh masyarakat miskin, kelompok rentan miskin, serta kelas menengah yang menghadapi tekanan ekonomi.

Peran Strategis Pemerintah Daerah

Ia mengatakan pemerintah daerah (pemda) memegang peran strategis sebagai motor penggerak utama dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka kemiskinan nasional.

"Pemerintah daerah menjadi salah satu subyek utama pelaksanaan pengentasan kemiskinan. Keberhasilan kebijakan sangat ditentukan oleh kapasitas kepemimpinan dan komitmen pemerintah daerah," kata Menko Muhaimin Iskandar.

Dalam hal ini, kapasitas kepemimpinan kepala daerah menjadi kunci. Tanpa komitmen yang kuat serta kemampuan mengoordinasikan perangkat daerah, kebijakan pengentasan kemiskinan berisiko tidak berjalan optimal.

Ia menekankan pengentasan kemiskinan dan urusan sosial merupakan urusan wajib pemda sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Oleh karena itu keberhasilan pencapaian target nasional sangat ditentukan oleh kapasitas kepemimpinan dan komitmen kepala daerah.

Mandat Inpres Nomor 8 Tahun 2025

Lebih lanjut melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025, kata dia, pemerintah daerah diberikan mandat yang jelas untuk menyelaraskan program dengan kebijakan nasional, melakukan pemutakhiran data secara berkala, serta memfokuskan intervensi pada 16.550 desa dan kelurahan prioritas dengan tingkat kerentanan tertinggi.

Mandat tersebut mempertegas bahwa sinkronisasi program pusat dan daerah menjadi keharusan. Pemutakhiran data secara berkala juga penting agar kebijakan tepat sasaran dan tidak terjadi kekeliruan dalam penyaluran bantuan.

Gubernur berperan sebagai koordinator di tingkat provinsi dengan memastikan integrasi program kabupaten/kota, membina, dan mengoordinasikan bupati serta wali kota, serta melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan kepada Menko PM dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) setiap enam bulan.

Peran koordinatif gubernur diharapkan menciptakan harmonisasi kebijakan antarwilayah dalam satu provinsi. Integrasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih program serta memastikan seluruh kabupaten dan kota bergerak dalam arah yang sama.

Sementara bupati dan wali kota menjadi ujung tombak pelaksanaan di lapangan dengan menyusun program operasional sesuai karakteristik wilayah, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta memastikan dukungan konkret terhadap program prioritas dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sebagai pelaksana langsung, bupati dan wali kota harus mampu menerjemahkan kebijakan menjadi langkah nyata di lapangan. Karakteristik sosial dan ekonomi tiap daerah berbeda, sehingga program perlu disesuaikan tanpa mengabaikan arah kebijakan nasional.

"Hulu peningkatan kesejahteraan adalah penghapusan kemiskinan ekstrem, sedangkan hilirnya adalah pemberdayaan," kata Menko PM Muhaimin Iskandar.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penghapusan kemiskinan ekstrem merupakan langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setelah kelompok paling rentan tertangani, tahapan berikutnya adalah pemberdayaan agar masyarakat mampu mandiri secara ekonomi.

Dengan pendekatan yang terintegrasi antara pusat dan daerah, target nasional diharapkan dapat tercapai secara bertahap. 

Komitmen, kolaborasi, dan keselarasan program menjadi fondasi utama agar kebijakan tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat miskin, rentan miskin, dan kelas menengah.

Terkini